Per tanggal 02 Agustus 2024, LSPPM kini telah terdaftar di OJK melalui Surat Tanda Terdaftar (STTD) dengan nomor: STTD.LSP-02/MS.1/2024 untuk 9 Skema Mandatori dari OJK.
Daftar 9 Skema Mandatori OJK di LSP-PM :
- Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas;
- Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana;
- Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas;
- Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
- Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran;
- Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek;
- Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek;
- Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; dan
- Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko.
Selengkapnya silakan hubungi 0858-1496-9186 (LSP-PM)