Penjamin Emisi Efek
Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek merupakan kualifikasi yang mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Pejabat/pegawai yang bertanggung jawab pada fungsi Penjamin Emisi Efek atau Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE).Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.