Sertifikasi Kepatuhan

Kompetensi Kepatuhan merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh profesional yang melaksanakan fungsi Kepatuhan di suatu organisasi (instansi atau perusahaan) yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya adalah memastikan instansi tersebut mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku dan terkait dengan kegiatan bisnis serta izin usahanya. Posisi dan jabatan pelaksana fungsi Kepatuhan diakui di dunia kerja merupakan jabatan yang strategis karena profesional di fungsi Kepatuhan dipastikan akan menjadi partner diskusi para Dewan Penasehat (Komisaris), Manajemen (Direksi) dan para pemangku kepentingan lainnya di organisasi tersebut. Dengan memiliki kompetensi Kepatuhan dan pengalaman yang mumpuni maka kelak seorang profesional Kepatuhan akan mempunyai prospek cerah menjadi pimpinan-pimpinan organisasi (instansi/perusahaan). Sertifikasi Kompetensi di Bidang Kepatuhan meliputi 2 (dua) Skema Sertifikasi, yaitu Kepatuhan Madya dengan jenjang Junior Compliance (JC®) dan Kepatuhan Utama dengan jenjang Senior Compliance (SC®).

Kepatuhan Madya (JC®)

Unit Kompetensi

  1. Menelaah permasalahan atas perubahan peraturan dan ketentuan di pasar modal terkait dengan penyesuaian operasional untuk fungsi kerja di Perusahaan Efek
  2. Menelaah atas sesuatu yang berkaitan dengan penyimpangan di Perusahaan Efek
  3. Melakukan identifikasi permasalahan yang terjadi dalam Fungsi Back Office dan Front Office Perusahaan Efek
  4. Mengidentifikasi permasalahan terkait dengan prinsip mengenal nasabah
  5. Mengidentifikasi pola transaksi yang dilakukan nasabah
  6. Mengidentifikasi permasalahan serta perselisihan Perusahaan Efek
  7. Melaksanakan kelangsungan bisnis Perusahaan Efek
  8. Melaksanakan Prosedur Operasi Standar Perusahaan Efek
  9. Melakukan pelaksanaan pengawasan dalam Perusahaan Efek secara berkala
  10. Melakukan pelaksanaan pengawasan dalam Perusahaan Efek secara uji petik (sampling)
  11. Menerapkan pengetahuan dalam hukum perundang-undangan
  12. Menerapkan Kemampuan Kepatuhan Dalam Melakukan Pemetaan Pekerjaan di Perusahaan Efek

Persyaratan

  1. Minimal pendidikan Diploma 3 (tiga) fakultas ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
  2. Memiliki sertifikat pelatihan Kepatuhan Perantara Pedagang Efek tingkat dasar (Junior Complience) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;
  3. Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 2 (dua) tahun dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Kepatuhan Utama (SC®)

Unit Kompetensi

  1. Menelaah permasalahan atas perubahan peraturan dan ketentuan di pasar modal terkait dengan penyesuaian operasional untuk fungsi kerja di Perusahaan Efek
  2. Menelaah atas sesuatu yang berkaitan dengan penyimpangan di Perusahaan Efek
  3. Melakukan identifikasi permasalahan yang terjadi dalam Fungsi Back Office dan Front Office Perusahaan Efek
  4. Mengidentifikasi permasalahan terkait dengan prinsip mengenal nasabah
  5. Mengidentifikasi pola transaksi yang dilakukan nasabah
  6. Mengidentifikasi permasalahan serta perselisihan Perusahaan Efek
  7. Melaksanakan kelangsungan bisnis Perusahaan Efek
  8. Melaksanakan Prosedur Operasi Standar Perusahaan Efek
  9. Melaksanakan kelangsungan proses bisnis atau BCP (Bussiness Continuity Plan) Perusahaan Efek
  10. Melaksanakan pemeriksaan keterlaksanaan prosedur pencegahan di Perusahaan Efek
  11. Melakukan pelaksanaan pengawasan dalam Perusahaan Efek secara berkala
  12. Melakukan pelaksanaan pengawasan dalam Perusahaan Efek secara uji petik (sampling)
  13. Melakukan pelaksanaan pengawasan dalam Perusahaan Efek secara tindakan darurat
  14. Menerapkan pengetahuan dalam hukum perundang-undangan
  15. Memberikan Informasi Sebagai Saksi Ahli tekait Kasus Kepatuhan Pasar Modal dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Terorisme
  16. Melaksanakan Pemecahan Masalah dalam Perusahaan Efek
  17. Melaksanakan Penilaian kinerja tingkat kepatuhan
  18. Menerapkan Kemampuan Kepatuhan Dalam Melakukan Pemetaan Pekerjaan di Perusahaan Efek
  19. Menerapkan kemampuan kepatuhan dalam melakukan penjabaran prosedur di Perusahaan Efek
  20. Menerapkan kemampuan kepatuhan dalam melakukan penyusunan agenda kerja di Perusahaan Efek

Persyaratan

  1. Minimal pendidikan Strata 1 (satu) fakultas ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
  2. Memiliki sertifikat pelatihan Kepatuhan Perantara Pedagang Efek tingkat advanced (Senior Complience) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;
  3. Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 5 (lima) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.