Sertifikasi Kepatuhan
Kompetensi Kepatuhan merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh profesional yang melaksanakan fungsi Kepatuhan di suatu organisasi (instansi atau perusahaan) yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya adalah memastikan instansi tersebut mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku dan terkait dengan kegiatan bisnis serta izin usahanya.
Posisi dan jabatan pelaksana fungsi Kepatuhan diakui di dunia kerja merupakan jabatan yang strategis karena profesional di fungsi Kepatuhan dipastikan akan menjadi partner diskusi para Dewan Penasehat (Komisaris), Manajemen (Direksi) dan para pemangku kepentingan lainnya di organisasi tersebut. Dengan memiliki kompetensi Kepatuhan dan pengalaman yang mumpuni maka kelak seorang profesional Kepatuhan akan mempunyai prospek cerah menjadi pimpinan-pimpinan organisasi (instansi/perusahaan).
Sertifikasi Kompetensi di Bidang Kepatuhan meliputi 2 (dua) Skema Sertifikasi, yaitu Pengelolaan Kepatuhan atau Regular Compliance Professional (RCP®) dan Pengembangan Sistem Kepatuhan atau Certified Compliance Professional (CCP®). Selengkapnya silakan cek di bawah ini: