Mulai Percakapan Web
Klik disini untuk chat dengan saya!
Tantangan era globalisasi dan pasar kompetitif menjadikan Industri Pasar Modal memerlukan tenaga kerja profesional berkualitas yang mampu melakukan pekerjaannya sesuai kompetensi masing-masing profesi. Dimana kompetensi tersebut dapat dibuktikan dan diakui melalui sertifikasi profesi bidang Pasar Modal. Sertifikasi Profesi bidang Pasar Modal diselenggarakan untuk para profesional maupun calon profesional oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM), yang merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapat lisensi langsung dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi Profesi yang diselenggarakan oleh LSPPM merupakan sertifikasi tingkat Nasional dengan Standar Kompetensi Kerja yang sudah terdaftar di Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia (No Kep.317/LATTAS/XII/2014).
Silahkan pilih chanel percakapan yang mudah buat Anda
Mulai Percakapan Web
Klik disini untuk chat dengan saya!