pixel

Perantara Pedagang Efek 

Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek merupakan kualifikasi yang mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus  dimiliki oleh Pejabat/pegawai yang bertanggung jawab pada fungsi perantara Pedagang Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.

Kompetensi Inti

  1. Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  2. Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  3. Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  4. Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  5. Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  6. Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  7. Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek

Kompetensi Pilihan

  1. Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Pedagang Efek
  2. Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  3. Melakukan Pembukaan Rekening Efek Untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  4. Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar Dan Produk Investasi Dasar Syariah
  5. Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
  6. Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  7. Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  8. Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
  9. Memasarkan Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
  10. Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah