Perantara Pedagang Efek
Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek merupakan kualifikasi yang mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Pejabat/pegawai yang bertanggung jawab pada fungsi perantara Pedagang Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.