BNSP adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP, adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Presiden yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah (PP 23 Tahun 2004).
Sertifikasi Kompetensi dari BNSP adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional atau Standar Khusus oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditunjuk oleh BNSP.
Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi tersebut, maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
Sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP melalui kepanjang tanganan LSP Pasar Modal diakui oleh Depnaker, karena BNSP adalah satu-satunya Badan Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah untuk memberikan sertifikasi kompetensi kerja.
LSP Pasar Modal telah sah memperoleh izin dari BNSP dengan No tahun 2015 dengan menggunakan SKK yang telah disetujui oleh Kemanakertran No tahun 2014
Pemegang Sertifikasi dianggap Kompeten pada bidang tertentu yang diambilnya. Sertifikasi yang diterbitkan oleh BNSP merupakan sertifikasi pengakuan kemampuan atau kompetensi seseorang pada bidang yang ada di Industri Pasar Modal. Dimana pada sertifikasi tertentu yang terkait dengan license dapat diajukan lebih lanjut ke OJK untuk memperoleh license yang diterbitkan oleh OJK.
Sertifikasi diterbitkan langsung oleh BNSP melalui mekanisme perwakilan LSP yang ada dimasing masing industry. Dalam hal ini adalah LSP Pasar Modal. Sementara License dikeluarkan oleh OJK, sesuai dengan pengajuan yang dilakukan oleh Profesional yang bersangkutan.
SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SKKNI umumnya diajukan oleh Industri terkait melalui kementerian terkait atau otoritas terkait dalam hal untuk Industri Pasar Modal adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sementara jika Standarisasi diajukan oleh Asosiasi terkait ke Depnaker, maka hal ini dikenal dengan SKK (Standar Kompetensi Khusus).
Sertifikat kompetensi yang ada di LSP Pasar Modal akan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang setelah itu.
Ya. Sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Tempat Uji Kompetensi. Dimana dalam perpanjangan tersebut pada umumnya akan melibatkan Pihak Asosiasi dan LSP.
- Sertifikat training diberikan setelah pelaksanaan training dan menyatakan bahwa peserta telah berhasil mengikuti suatu training tertentu. Sertifikat kompetensi kerja adalah bentuk pernyataan bahwa sesorang kompeten di bidang tertentu sesuai dengan standar kompetensi kerja baik yang tertuang dalam SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia); Standar Kerja Khusus; atau Standar Internasional.
- Sertifikat training diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan sehingga pengakuannya hanya pada Lembaga Pelatihan itu sendiri atau jejaringnya. Sertifikat Kompetensi kerja yang diterbitkan LSP terlisensi BNSP memiliki pengakuan secara nasional karena diterbitkan atas nama negara. Bahkan jika terdapat perjanjian antar negara, misal dengan diberlakukannya MEA ini maka pengakuan sertifikasi dapat berskala internasional.
- Telah dinyatakan dalam UU No 13 Tahun 2013 Pasal 18 bahwa setiap tenaga kerja yang berpengalaman atau telah mengikuti pelatihan kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja (sertifikasi kompetensi kerja).
- Untuk mendapatkan pengakuan negara terhadap kompetensi yang dimiliki.
- Memperkuat kepercayaan pemberi kerja terhadap kompetensi yang dimiliki pekerja, mengingat saat ini kompetensi seringkali melalui self declare/ pernyataan diri.
- Di banyak negara maju, seringkali kepemilikan terhadap suatu sertifikat kompetensi menentukan besaran grade/benefit.
- Dengan adanya MEA 2019, maka salah satu perjanjiannya yaitu arus bebas tenaga kerja terampil dapat dimanfaatkan karena dengan kepemilikan sertifikat kompetensi yang diterbitkan atas nama negara ini akan lebih tinggi keberterimaannya.
Meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaannya karena produk dan sistem dikelola dan dilaksanakan oleh orang-orang kompeten dimana kompetensinya diakui secara formal oleh negara.
Setiap Tenaga Kerja yang berpengalaman dan Calon Tenaga Kerja yang terlatih boleh mengikuti sertifikasi kompetensi kerja, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada setiap skema sertifikasi.
Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP-PM) telah memperoleh izin yang dituangkan dalam Surat Keputusan BNSP terkait penyelenggaraan sertifikasi jarak jauh ini. Uji kompetensi dilaksanakan sejara jarak jauh menggunakan aplikasi video conference. 6 Skema yang telah diverifikasi untuk asesmen jarak jauh:
- Registered Securities Analyst (RSA)
- Certified Securites Analyst (CSA)
- Certified Investment Banking (CIB)
- Registered Techincal Analyst (RTA)
- Certified Risk Associate (CRA)
- Certified Risk Professional (CRP)