Mulai Percakapan Web
Klik disini untuk chat dengan saya!
BNSP adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP, adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Presiden yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah (PP 23 Tahun 2004).
Sertifikasi Kompetensi dari BNSP adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional atau Standar Khusus oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditunjuk oleh BNSP.
Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi tersebut, maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
Sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP melalui kepanjang tanganan LSP Pasar Modal diakui oleh Depnaker, karena BNSP adalah satu-satunya Badan Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah untuk memberikan sertifikasi kompetensi kerja.
LSP Pasar Modal telah sah memperoleh izin dari BNSP dengan No tahun 2015 dengan menggunakan SKK yang telah disetujui oleh Kemanakertran No tahun 2014
Pemegang Sertifikasi dianggap Kompeten pada bidang tertentu yang diambilnya. Sertifikasi yang diterbitkan oleh BNSP merupakan sertifikasi pengakuan kemampuan atau kompetensi seseorang pada bidang yang ada di Industri Pasar Modal. Dimana pada sertifikasi tertentu yang terkait dengan license dapat diajukan lebih lanjut ke OJK untuk memperoleh license yang diterbitkan oleh OJK.
Sertifikasi diterbitkan langsung oleh BNSP melalui mekanisme perwakilan LSP yang ada dimasing masing industry. Dalam hal ini adalah LSP Pasar Modal. Sementara License dikeluarkan oleh OJK, sesuai dengan pengajuan yang dilakukan oleh Profesional yang bersangkutan.
SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SKKNI umumnya diajukan oleh Industri terkait melalui kementerian terkait atau otoritas terkait dalam hal untuk Industri Pasar Modal adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sementara jika Standarisasi diajukan oleh Asosiasi terkait ke Depnaker, maka hal ini dikenal dengan SKK (Standar Kompetensi Khusus).
Sertifikat kompetensi yang ada di LSP Pasar Modal akan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang setelah itu.
Ya. Sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Tempat Uji Kompetensi. Dimana dalam perpanjangan tersebut pada umumnya akan melibatkan Pihak Asosiasi dan LSP.
Meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaannya karena produk dan sistem dikelola dan dilaksanakan oleh orang-orang kompeten dimana kompetensinya diakui secara formal oleh negara.
Setiap Tenaga Kerja yang berpengalaman dan Calon Tenaga Kerja yang terlatih boleh mengikuti sertifikasi kompetensi kerja, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada setiap skema sertifikasi.
Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP-PM) telah memperoleh izin yang dituangkan dalam Surat Keputusan BNSP terkait penyelenggaraan sertifikasi jarak jauh ini. Uji kompetensi dilaksanakan sejara jarak jauh menggunakan aplikasi video conference. 6 Skema yang telah diverifikasi untuk asesmen jarak jauh:
Silahkan pilih chanel percakapan yang mudah buat Anda
Mulai Percakapan Web
Klik disini untuk chat dengan saya!