Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja di bidang Pasar Modal yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan didirikan oleh asosiasi profesi di bidang pasar modal serta didukung oleh asosiasi industri pasar modal.
Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pertama yang menyelenggarakan Uji Kompetensi di bidang Pasar Modal di Indonesia.
Industri Pasar Modal memerlukan tenaga kerja profesional berkualitas yang kredibel, kompeten, dapat dibuktikan dan diakui melalui Sertifikasi Profesi bidang Pasar Modal. Sertifikasi Profesi bidang Pasar Modal diselenggarakan untuk para profesional maupun calon profesional oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal. Sertifikasi Profesi yang diselenggarakan oleh LSPPM merupakan sertifikasi tingkat Nasional dengan Standar Kompetensi Kerja yang sudah terdaftar di Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia (No Kep.317/LATTAS/XII/2014).
Pasar Modal telah memiliki profesi yang harus memiliki lisensi OJK untuk 4 (tiga) profesi seperti WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek), WPEE (Wakil Penjamin Emisi Efek), dan WMI (Wakil Manajer Investasi) serta ASPM (Ahli Syariah Pasar Modal). Hal ini merupakan kewajiban bagi profesional di bidang tersebut.
Namun, kebutuhan profesional untuk di Industri Pasar Modal beragam dan terus bertumbuh. Spesialisasi Pekerjaan juga menuntut individu harus memiliki kecakapan tertentu untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak umum, yakni kebutuhan yang sangat spesifik yang dibutuhkan oleh dunia kerja.
Terlebih, semua industri di Indonesia penyeragaman kompetensi pada akhirnya akan melalui sertifikasi dari Lembaga yang juga didirikan pemerintah yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Atas hal inilah gagasan atau latar belakang diwujudkannya Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM).
Berikut sertifikasi kompetensi bidang pasar modal yang disediakan oleh LSPPM adalah sebagai berikut: