Mulai Percakapan Web
Klik disini untuk chat dengan saya!
Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja di bidang Pasar Modal yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan didirikan oleh asosiasi profesi di bidang pasar modal serta didukung oleh asosiasi industri pasar modal.
Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pertama yang menyelenggarakan Uji Kompetensi di bidang Pasar Modal di Indonesia.
Industri Pasar Modal memerlukan tenaga kerja profesional berkualitas yang kredibel, kompeten, dapat dibuktikan dan diakui melalui Sertifikasi Profesi bidang Pasar Modal. Sertifikasi Profesi bidang Pasar Modal diselenggarakan untuk para profesional maupun calon profesional oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal. Sertifikasi Profesi yang diselenggarakan oleh LSPPM merupakan sertifikasi tingkat Nasional dengan Standar Kompetensi Kerja yang sudah terdaftar di Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia (No Kep.317/LATTAS/XII/2014).
Pasar Modal telah memiliki profesi yang harus memiliki lisensi OJK untuk 4 (tiga) profesi seperti WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek), WPEE (Wakil Penjamin Emisi Efek), dan WMI (Wakil Manajer Investasi) serta ASPM (Ahli Syariah Pasar Modal). Hal ini merupakan kewajiban bagi profesional di bidang tersebut.
Namun, kebutuhan profesional untuk di Industri Pasar Modal beragam dan terus bertumbuh. Spesialisasi Pekerjaan juga menuntut individu harus memiliki kecakapan tertentu untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak umum, yakni kebutuhan yang sangat spesifik yang dibutuhkan oleh dunia kerja.
Terlebih, semua industri di Indonesia penyeragaman kompetensi pada akhirnya akan melalui sertifikasi dari Lembaga yang juga didirikan pemerintah yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Atas hal inilah gagasan atau latar belakang diwujudkannya Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM).
Berikut sertifikasi kompetensi bidang pasar modal yang disediakan oleh LSPPM adalah sebagai berikut:
1. Lembaga Sertifikasi Pertama di Bidang Pasar Modal
Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) adalah lembaga sertifikasi profesi pertama yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Resmi untuk Bidang Pasar Modal di Indonesia. LSPPM didirikan atas dasar adanya kebutuhan akan tersedianya tenaga kerja yang kredibel dan kompeten di dunia kerja nasional maupun internasional. Maka, LSPPM menyelenggarakan sertifikasi profesi bidang Pasar Modal untuk para profesional maupun calon profesional, yang mana merupakan Lembaga Sertifikasi yang mendapat lisensi langsung dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
2. Mengacu kepada SKKNI Pasar Modal dan SKK Pasar Modal
Saat ini LSP-PM memiliki 11 bidang sertifikasi dengan 24 skema sertifikasi yang mengacu kepada SKKNI : KEPMENAKER Nomor 233 Tahun 2019 dan SKK: KEP.317/LATTAS/XII/2014 yang relevan dengan bidang pasar modal. LSP-PM menjalankan Sertifikasi Kompetensi sesuai kebutuhan pada fungsi yang ada di Pasar Modal.
3. Lebih dari 6000 Peserta Kompeten
4. Telah bekerja sama dengan 50+ Kampus, 10+Lembaga Pelatihan, 10 Asosiasi Profesi dan & Industri
5. Telah memiliki izin Asesmen Jarak Jauh dari BNSP
6. Didirikan dan didukung oleh Asosiasi di Pasar Modal
Menjadi Lembaga Sertifikasi yang mandiri dan terpercaya dalam menjamin kompetensi tenaga kerja (SDM) Pasar Modal Indonesia untuk menuju Indonesia Kompeten.
LSP-Pasar Modal menjadi Lembaga yang mampu :
LSP-Pasar Modal sebagai penyelenggara Uji Sertifikasi bagi para professional spesialis di Industri Pasar Modal di bidang profesi yang (Analis Efek, Analis Teknikal, Equity Sales, Investment Banking, Portfolio Manajer, Risk Management, Compliance, Financial Planning). Selain itu, diharapkan akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan di industry Jasa Keuangan khususnya Pasar Modal.
Dalam kegiatannya LSP-Pasar Modal bertujuan untuk :
Bagi Pemerintah dan Masyarakat
Bagi Perusahaan
Bagi Tenaga Kerja