Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas (WPPE-P Ekuitas)
Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas merupakan kualifikasi yang mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) serta Ekuitas. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.