Dalam usaha menyiapkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja di Pasar Modal, sejak tahun 2012 AAEI (Asosiasi Analis Efek Indonesia) sebagai salah satu Asosiasi Profesi di Pasar Modal menyelenggarakan pelatihan untuk para profesional maupun calon profesional bidang Securities Analysis. Dengan adanya pelatihan tersebut terbentuk juga SASB (Securities Analyst Standard Board) sebagai lembaga penyelenggara ujian bidang Securities Analyst.
Sejalan dengan program pelatihan dan ujian tersebut AAEI mengadakan studi banding terhadap industri-industri diluar Modal maupun pihak-pihak lain terhadap persiapan dan kesiapan mereka dalam mengembangkan industri. Dari bekal studi banding tersebut dan informasi langsung dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) atas pentingnya Sertifikasi Profesi berbasi kompetensi maka AAEI memutuskan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Profesi berbasis kompetensi.
Untuk menyelenggarakan Sertifikasi Profesi berbasis kompetensi maka AAEI membangun Standar Kompetensi Kerja untuk bidang Securities Analysis di Industri Pasar Modal. Melihat hal tersebut para Asosiasi Profesi lain di Pasar Modal tergerak untuk melakukan usaha yang sama dengan juga membangun Standar Kompetensi Kerja untuk masing-masing profesi mereka. Hal ini dilakukan oleh masing-masing Asosiasi Profesi dengan mengirimkan perwakilan profesionalnya untuk menjadi tim penyusun maupun tim verifikator SKK. Melalui kerja keras para profesional tersebut selama kurang lebih satu setengah tahun, akhirnya pada bulan Desember 2014 SKK (Standar Kompetensi Khusus)untuk 7 (tujuh) bidang profesi di Pasar Modal sudah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja melalui Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Ketenagakerjaan RI Nomor Kep.317/Lattas/XII/214 dan