Dalam usaha menyiapkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja di Pasar Modal, sejak tahun 2012 AAEI (Asosiasi Analis Efek Indonesia) sebagai salah satu Asosiasi Profesi di Pasar Modal menyelenggarakan pelatihan untuk para profesional maupun calon profesional bidang Securities Analysis. Dengan adanya pelatihan tersebut terbentuk juga SASB (Securities Analyst Standard Board) sebagai lembaga penyelenggara ujian bidang Securities Analyst.

Sejalan dengan program pelatihan dan ujian tersebut AAEI mengadakan studi banding terhadap industri-industri diluar Modal maupun pihak-pihak lain terhadap persiapan dan kesiapan mereka dalam mengembangkan industri. Dari bekal studi banding tersebut dan informasi langsung dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) atas pentingnya Sertifikasi Profesi berbasi kompetensi maka AAEI memutuskan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Profesi berbasis kompetensi.

Untuk menyelenggarakan Sertifikasi Profesi berbasis kompetensi maka AAEI membangun Standar Kompetensi Kerja untuk bidang Securities Analysis di Industri Pasar Modal. Melihat hal tersebut para Asosiasi Profesi lain di Pasar Modal tergerak untuk melakukan usaha yang sama dengan juga membangun Standar Kompetensi Kerja untuk masing-masing profesi mereka. Hal ini dilakukan oleh masing-masing Asosiasi Profesi dengan mengirimkan perwakilan profesionalnya untuk menjadi tim penyusun maupun tim verifikator SKK. Melalui kerja keras para profesional tersebut selama kurang lebih satu setengah tahun, akhirnya pada bulan Desember 2014 SKK (Standar Kompetensi Khusus)untuk 7 (tujuh) bidang profesi di Pasar Modal sudah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja melalui Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Ketenagakerjaan RI Nomor Kep.317/Lattas/XII/214 dan

sudah diakui secara nasional serta sudah dapat dipakai sebagai landasan pelaksanaan uji kompetensi.

Selanjutnya, untuk menyelenggarakan Sertifikasi Profesi berbasis kompetensi maka diperlukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai penyelenggara uji kompetensi, dimana lembaga ini merupakan perpanjangan tangan dari BNSP dalam melaksanakan program sertifikasi. Oleh karena itu, pada akhir tahun 2014 Kumpulan Asosiasi Profesi yang terdiri dari APPMI (Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia), AAEI (Asosiasi Analis Efek Indonesia), AWP2EI (Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek Indonesia), IPEI (Ikatan Pialang Efek Indonesia), AATI (Asosiasi Analis Teknikal Indonesia), AKAB (Asosiasi Kepatuhan Anggota Bursa), dan APERKEI (Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia) sepakat untuk mendukung berdirinya LSP-PM (Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal). Diinisiasi dan dikawal oleh ketua AAEI yaitu Bapak Haryajid Ramelan maka Kumpulan Asosiasi Profesi di Pasar Modal mendaftarkan LSP-PM kepada BNSP. Hal ini dilakukan dengan terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh BNSP, termasuk membentuk membentuk Dewan Pengarah, Dewan Pelaksana, Skema Sertifikasi, dan mencari dukungan dari berbagai pihak baik Asosiasi Profesi, Asosiasi Industri, maupun Regulator.

Sehingga, setelah kurang lebih 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan perjuangan Asosiasi Profesi dalam membangun program Sertifikasi Profesi berbasis kompetensi, maka pada tanggal 9 November 2015 LSP-PM berhasil mendapatkan lisensi dari melalui Sertifikat Lisensi Nomor: BNSP-LSP-211-ID. Dimana sejak diperoleh lisensi tersebut maka LSP-PM dinyatakan dapat menyelenggarakan uji kompetensi dan dapat mengeluarkan sertifikat profesi yang diakui secara nasional.