Sertifikasi Investment Banking
Kompetensi sebagai Bankir Investasi Profesional harus dimiliki oleh mereka yang melakukan fungsi Investment Banking, yang mampu menangani pekerjaan bidang Corporate Financing meliputi Fund Raising, Initial Public Offering, Tender Offer, Merger dan Akuisisi, dan aktivitas terkait lainnya. Fund Rising, dan lain-lain. Pengguna Bankir Investasi Profesional tersebar di perusahaan-perusahaan dalam Industri Jasa Keuangan, mulai dari Perusahaan Sekuritas, Asset Management, Perusahaan Publik, serta Private Equity. Umumnya, Profesional Investment Banking bekerja di berbagai Lembaga Industri Jasa Keuangan seperti Sekuritas, Aset Manajemen, Emiten, Private Equity, serta bagi berbagai perusahaan startup maupun yang sudah mature. Sertifikasi Kompetensi di Bidang Bankir Investasi dibagi menjadi 2 (dua) Skema Sertifikasi, yaitu Bankir Investasi Madya atau Regular Investment Banker (RIB®️), dan Bankir Investasi Utama atau Certified Investment Banker (CIB®️).