Sertifikasi Investment Banking

Kompetensi sebagai Bankir Investasi Profesional harus dimiliki oleh mereka yang melakukan fungsi Investment Banking, yang mampu menangani pekerjaan bidang Corporate Financing meliputi Fund Raising, Initial Public Offering, Tender Offer, Merger dan Akuisisi, dan aktivitas terkait lainnya. Fund Rising, dan lain-lain. Pengguna Bankir Investasi Profesional tersebar di perusahaan-perusahaan dalam Industri Jasa Keuangan, mulai dari Perusahaan Sekuritas, Asset Management, Perusahaan Publik, serta Private Equity. Umumnya, Profesional Investment Banking bekerja di berbagai Lembaga Industri Jasa Keuangan seperti Sekuritas, Aset Manajemen, Emiten, Private Equity, serta bagi berbagai perusahaan startup maupun yang sudah mature. Sertifikasi Kompetensi di Bidang Bankir Investasi dibagi menjadi 2 (dua) Skema Sertifikasi, yaitu Bankir Investasi Madya atau Regular Investment Banker (RIB®️), dan Bankir Investasi Utama atau Certified Investment Banker (CIB®️).

Bankir Investasi Madya (RIB®️)

Unit Kompetensi

  1. Melakukan Restrukturisasi Modal dalam Persiapan IPO
  2. Melakukan Restrukturisasi Pemegang Saham Dalam Persiapan IPO
  3. Melakukan Restrukturisasi Investasi Dalam Persiapan IPO
  4. Melakukan Proses IPO
  5. Melakukan Proses Listing Efek
  6. Melakukan Proses pemecahan atau penggabungan saham
  7. Melakukan proses hak memesan efek terlebih dahulu (right Issue)
  8. Melakukan proses penambahan modal tanpa memesan efek terlebih dahulu (Non-pre emptive rights)
  9. Melakukan proses pembelian efek perusahaan lain, baik secara terbuka maupun terbatas

Persyaratan

  1. Minimal pendidikan Strata 1 (satu) fakultas ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
  2. Memiliki sertifikat pelatihan Regular Investment Banking (RIB) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;
  3. Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 2 (dua) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Bankir Investasi Utama (CIB®️)

Unit Kompetensi

    1. Melakukan Restrukturisasi Modal dalam Persiapan IPO
    2. Melakukan Restrukturisasi Pemegang Saham Dalam Persiapan IPO
    3. Melakukan Restrukturisasi Investasi Dalam Persiapan IPO
    4. Melakukan Proses IPO
    5. Melakukan Proses Listing Efek
    6. Melakukan Proses pemecahan atau penggabungan saham
    7. Melakukan proses hak memesan efek terlebih dahulu (right Issue)
    8. Melakukan proses penambahan modal tanpa memesan efek terlebih dahulu ( Non-pre emptive rights)
    9. Melakukan proses pembelian efek perusahaan lain, baik secara terbuka maupun terbatas
    10. Melakukan Proses penggabungan usaha (merger)
    11. Melakukan proses peleburan usaha ( Acqusition)
    12. Melakukan Restrukturisasi Modal Bukan melalui IPO
    13. Melakukan Restrukturisasi Pemegang saham Bukan melalui IPO
    14. Melakukan Restrukturisasi Investasi Bukan melalui Proses IPO

Persyaratan

  1. Minimal pendidikan Magsiter ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
  2. Memiliki sertifikat pelatihan Certified Investment Banking (CIB) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;
  3. Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 5 (lima) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.