pixel

LSPPM didirikan atas dasar adanya kebutuhan akan tersedianya tenaga kerja yang kredibel dan kompeten di dunia kerja nasional maupun internasional. Hal ini juga merupakan tuntutan dalam menghadapi persaingan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean).

Pasar Modal telah memiliki profesi yang harus memiliki lisensi OJK untuk 4 (tiga) profesi seperti WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek), WPEE (Wakil Penjamin Emisi Efek), dan WMI (Wakil Manajer Investasi) serta ASPM (Ahli Syariah Pasar Modal). Hal ini merupakan kewajiban bagi profesional dibidang tersebut.

Namun, kebutuhan profesional untuk di Industri Pasar Modal beragam dan terus bertumbuh. Spesialisasi Pekerjaan juga menuntut individu harus memiliki kecakapan tertentu untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak umum, yakni kebutuhan yang sangat spesifik yang dibutuhkan oleh dunia kerja.

Apalagi semua industri di Indonesia penyeragaman kompetensi pada akhirnya akan melalui sertifikasi dari Lembaga yang juga didirikan pemerintah yakni BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Atas hal inilah gagasan atau latar belakang diwujudkannya LSPPM (Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal).

Bidang pekerjaan tertentu dan spesialisasi profesi di Industri Pasar Modal semakin meluas dan bertambah, seperti adanya bidang lain seperti bidang Analysis, Risk Management, maupun Compliance. Sehingga berbagai Asosiasi Profesi di Pasar Modal menilai bahwa industri sudah memerlukan tenaga kerja yang kredibel dan kompeten untuk mengisi bidang-bidang dan profesi lain tersebut. Hal ini pula yang tertuang dalam POJK NOMOR 25/POJK.04/2014 tentang

Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek dan POJK NOMOR 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek bahwa kondisi pekerjaan seperti diatas harus memiliki sertifikasi kompetensi kerja sesuai bidangnya.

Sehingga dilakukanlah usaha-usaha dan program-program dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tersebut mulai dari menyelenggarakan pendidikan, seminar maupun ujian bagi profesi oleh masing-masing Asosiasi Profesi.

Selain itu, Asosisi Profesi di Pasar Modal, dalam hal ini AAEI (Asosiasi Analis Efek Indonesia) juga mulai melakukan studi banding dengan industri diluar industri Pasar Modal, termasuk juga dengan industri Perbankan. Dari studi banding tersebut Asosiasi Profesi menilai bahwa Pasar Modal memerlukan Sertifikasi Profesi berbasis kompetensi yang dapat menyaring kompetensi tenaga kerja yang akan ditempatkan disetiap bidang.

Bahwasanya Indonesia telah memiliki Badan Nasional Sertifikasi (BNSP) yang merupakan badan yang ditunjuk langsung oleh Presiden dengan peran menjaga dan melindungi kompetensi tenaga kerja di seluruh Industri di Indonesia, yaitu dengan menyelenggarakan sertifikasi profesi berbasis kompetensi.

Dari bekal studi banding dan pemahaman yang diberikan langsung dari BNSP, maka pada tahun 2013 kumpulan Asosiasi Profesi yang terdiri dari Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia (APPMI), AAEI (Asosiasi Analis Efek Indonesia), AWP2EI (Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek Indonesia), IPEI (Ikatan Pialang Efek Indonesia), AATI (Asosiasi Analis Teknikal Indonesia), AKAB (Asosiasi Kepatuhan Anggota Bursa) dan APERKEI (Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia) sepakat membangun LSP-PM (Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal) sebagai suatu lembaga yang akan menyelenggarakan sertifikasi profesi berbasis kompetensi di Pasar Modal.