LSPPM didirikan atas dasar adanya kebutuhan akan tersedianya tenaga kerja yang kredibel dan kompeten di dunia kerja nasional maupun internasional. Hal ini juga merupakan tuntutan dalam menghadapi persaingan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean).
Pasar Modal telah memiliki profesi yang harus memiliki lisensi OJK untuk 4 (tiga) profesi seperti WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek), WPEE (Wakil Penjamin Emisi Efek), dan WMI (Wakil Manajer Investasi) serta ASPM (Ahli Syariah Pasar Modal). Hal ini merupakan kewajiban bagi profesional dibidang tersebut.
Namun, kebutuhan profesional untuk di Industri Pasar Modal beragam dan terus bertumbuh. Spesialisasi Pekerjaan juga menuntut individu harus memiliki kecakapan tertentu untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak umum, yakni kebutuhan yang sangat spesifik yang dibutuhkan oleh dunia kerja.
Apalagi semua industri di Indonesia penyeragaman kompetensi pada akhirnya akan melalui sertifikasi dari Lembaga yang juga didirikan pemerintah yakni BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Atas hal inilah gagasan atau latar belakang diwujudkannya LSPPM (Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal).
Bidang pekerjaan tertentu dan spesialisasi profesi di Industri Pasar Modal semakin meluas dan bertambah, seperti adanya bidang lain seperti bidang Analysis, Risk Management, maupun Compliance. Sehingga berbagai Asosiasi Profesi di Pasar Modal menilai bahwa industri sudah memerlukan tenaga kerja yang kredibel dan kompeten untuk mengisi bidang-bidang dan profesi lain tersebut. Hal ini pula yang tertuang dalam POJK NOMOR 25/POJK.04/2014 tentang