pixel

Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P)

Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Perantara Pedagang Efek Pemasaran merupakan kualifikasi yang mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P).Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.

Kompetensi Inti

  1. Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  2. Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  3. Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  4. Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek

Kompetensi Pilihan

  1. Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  2. Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  3. Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  4. Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
  5. Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
  6. Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Investasi Syariah
  7. Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  8. Melakukan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah