LSP-PM telah mendapatkan izin melaksanakan Asesmen Jarak Jauh oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Keputusan Ketua BNSP nomor KEP.1186/BNSP/VII/2020 dan  KEP. 2015/BNSP/XII/2020. Berikut 6 skema sertifikasi yang telah mendapatkan izin untuk dilaksanakan Asesmen Jarak Jauh (daring):

  1. Pelaksanaan Analisis Efek atau Regular Securities Analyst (RSA®)
  2. Pengelolaan Analisis Efek atau Certified Securities Analyst (CSA®)
  3. Pelaksanaan Analisis Teknikal atau Regular Technical Analyst (RTA®)
  4. Pengelolaan Manajemen Risiko atau Certified Risk Associate (CRA®)
  5. Pengembangan Sistem Manajemen Risiko atau Certified Risk Professional (CRP®)
  6. Pengelolaan Bankir Investasi atau Certified Investment Banker (CIB®)