Dalam ekosistem pasar modal, istilah free float bukan sekadar angka persentase. Free float adalah indikator likuiditas, transparansi, dan inklusivitas sebuah perusahaan publik. Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat langkah untuk meningkatkan ambang batas saham publik (free float) menjadi 15% secara bertahap.
Namun, realita di lapangan menunjukkan tantangan besar. Hingga Februari 2026, ratusan emiten termasuk raksasa konglomerasi masih memiliki porsi saham publik di bawah ketentuan tersebut.
Memahami Free Float dan Signifikannya
Secara teoritis, menurut Bodie, Kane, & Marcus dalam bukunya Investments, saham publik atau free float adalah jumlah saham yang beredar di pasar dan dapat diperdagangkan oleh investor ritel, tidak termasuk kepemilikan oleh pengendali, pemerintah, atau saham treasuri.
Persentase free float yang tinggi biasanya berkorelasi dengan:
- Likuiditas Pasar: Semakin banyak saham yang beredar, semakin mudah investor masuk dan keluar tanpa memicu volatilitas harga yang ekstrem.
- Pembentukan Harga yang Wajar (Price Discovery): Mencegah terjadinya manipulasi harga akibat kelangkaan saham (cornering).
Fenomena Emiten Besar dengan Free Float Kecil
Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 248 emiten masih memiliki free float 15% ke bawah. Fenomena ini unik karena justru melibatkan emiten dengan kapitalisasi pasar (market cap) jumbo yang terafiliasi dengan konglomerat besar.
Sebut saja Grup Salim melalui PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP) yang mencatatkan free float sebesar 12,47%. Selain itu, emiten raksasa lainnya seperti PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) dari grup Prajogo Pangestu juga berada di bawah ambang batas, masing-masing sebesar 12,29% dan 10,65%.
Kondisi ini menciptakan paradoks bahwa perusahaan memiliki nilai valuasi yang sangat besar, namun akses publik untuk memiliki saham tersebut sangat terbatas.
Dominasi Pengendali: Mengapa Konsentrasi Kepemilikan Masih Tinggi?
Salah satu alasan utama rendahnya free float adalah kepemilikan mayoritas masih di tangan pengendali. Dalam struktur korporasi di Indonesia, banyak perusahaan yang go public namun tetap mempertahankan kontrol ketat yang biasanya di atas 75-80% untuk menjaga arah strategis perusahaan.
Buku Corporate Governance oleh Robert A.G. Monks menjelaskan bahwa konsentrasi kepemilikan yang terlalu tinggi dapat memicu risiko tata kelola, di mana kepentingan pemegang saham minoritas mungkin tidak terwakili sepenuhnya. Namun, dari sudut pandang emiten, mempertahankan kepemilikan besar adalah cara memastikan stabilitas kebijakan jangka panjang tanpa intervensi pihak luar yang terlalu agresif.
Langkah Otoritas dan Aksi Korporasi Emiten
Bursa Efek Indonesia kini menyasar 49 emiten besar sebagai pilot project penyesuaian free float ke 15%. Tantangannya adalah, beberapa emiten justru melakukan aksi buyback, seperti yang dilakukan BREN dan TPIA dengan dana masing-masing Rp2 triliun. Secara teknis, buyback dapat semakin memperkecil porsi publik jika tidak diikuti dengan strategi pelepasan kembali saham (refloating) di masa depan.
Bagi para profesional di pasar modal, situasi ini menuntut keahlian dalam menganalisis risiko likuiditas. Sertifikasi profesi dari LSP Pasar Modal membekali para analis untuk memahami apakah rendahnya free float sebuah emiten merupakan sinyal eksklusivitas atau justru risiko likuiditas yang patut diwaspadai.
Penyesuaian free float 15% adalah langkah krusial untuk pendalaman pasar (market deepening). Bagi investor, mencermati emiten seperti PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP) dan emiten konglomerat lainnya dalam memenuhi ketentuan ini adalah hal penting, karena aksi korporasi untuk memenuhi aturan tersebut seperti private placement atau rights issue akan berdampak langsung pada valuasi saham di masa depan.
Sumber Referensi:
- Bisnis.com (2026). Deretan Emiten Konglomerat dengan Free Float di Bawah 15%, dari Prajogo Pangestu hingga Salim. [Online].
- Bodie, Z., Kane, A., & Marcus, A. J. (2021). Investments. McGraw-Hill Education. (Teori mengenai Market Liquidity dan Floating Supply).
- Monks, R. A., & Minow, N. (2011). Corporate Governance. Wiley. (Analisis mengenai kepemilikan terkonsentrasi).
- Bursa Efek Indonesia (BEI). Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.

