Pada tanggal 27 Desember 2024, Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) mendapatkan izin resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan asesmen jarak jauh bagi sembilan skema sertifikasi mandatori Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini menjadi langkah besar dalam mendukung sertifikasi keahlian secara lebih fleksibel dan terjangkau bagi para profesional di bidang pasar modal.
Daftar 9 Skema Sertifikasi Mandatori OJK
Berikut adalah sembilan skema sertifikasi mandatori yang kini dapat dilakukan secara online:
- Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas
- Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana
- Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas
- Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
- Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran
- Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek
- Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek
- Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi
- Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko
Keunggulan Sertifikasi Online yang Diakui OJK dan BNSP
Dengan asesmen jarak jauh ini, para profesional dapat mengikuti ujian sertifikasi tanpa perlu hadir secara fisik di lokasi ujian. Hal ini memberikan fleksibilitas waktu dan biaya, sehingga semakin banyak individu yang dapat memperoleh sertifikat kompetensi online (daring). Bagi mereka yang bekerja di bidang pasar modal, sertifikasi ini dapat meningkatkan kredibilitas dan kompetensi di mata pemberi kerja.
Mengapa Sertifikasi OJK Penting?
- Diakui Secara Resmi: Sertifikasi ini diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi resmi yang diakui OJK dan BNSP yaitu LSP-PM, yang menjamin standar kualitasnya.
- Wajib untuk Profesi Tertentu: Profesi seperti Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), dan Wakil Pengelola Reksa Dana (WAPERD) memerlukan sertifikasi sebagai syarat utama untuk mendapatkan lisensi OJK.
- Peluang Karir Lebih Luas: Sertifikasi ini memberikan keunggulan kompetitif bagi profesional di bidang pasar modal dan manajemen risiko.
Cara Mengikuti dan Biaya Sertifikasi Mandatori secara daring
Untuk mengikuti sertifikasi ini, peserta dapat mendaftar melalui Lembaga Sertifikasi Profesi resmi yang diakui BNSP dan OJK resmi yaitu LSP-PM. Silakan kunjungi sertifikasi mandatori OJK untuk melihat persyaratan dasar dan biaya sertifikasi.
Langkah LSPPM untuk mengimplementasikan asesmen jarak jauh pada 9 skema mandatori OJK merupakan jawaban atas tantangan era digital. Hal ini tidak hanya mempermudah akses bagi para profesional di seluruh Indonesia, tetapi juga meningkatkan standar kompetensi di bidang pasar modal. Bagi anda yang ingin meningkatkan kredibilitas, kompetensi dan mengembangkan karier di keuangan khususnya pasar modal, sekaranglah waktu yang tepat untuk mengambil langkah pertama!

