1. Lembaga Sertifikasi Pertama di Bidang Pasar Modal
Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) merupakan lembaga sertifikasi profesi pertama yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Resmi untuk Bidang Pasar Modal di Indonesia.LSP-PM didirikan atas dasar adanya kebutuhan akan tersedianya tenaga kerja yang kredibel dan kompeten di dunia kerja nasional maupun internasional. Maka, LSP-PM menyelenggarakan sertifikasi profesi bidang Pasar Modal untuk para profesional maupun calon profesional, yang mana merupakan Lembaga Sertifikasi yang mendapat lisensi langsung dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
2. Mengacu kepada SKKNI Pasar Modal dan SKK Pasar Modal
Saat ini LSP-PM memiliki 11 bidang sertifikasi dengan 24 skema sertifikasi yang mengacu kepada SKKNI : KEPMENAKER Nomor 233 Tahun 2019 dan SKK: KEP.317/LATTAS/XII/2014 yang relevan dengan bidang pasar modal. LSP-PM menjalankan Sertifikasi Kompetensi sesuai kebutuhan pada fungsi yang ada di Pasar Modal.